News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPAI Sebut Ada Pelajar yang Kena Pukul Saat Ikuti Demo Tolak RUU Pilkada 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa berhasil masuk kedalam halaman gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan ada pelajar yang terlibat dalam aksi menolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Kamis (23/8/2024).

Pelajar tersebut, kata Diyah, mengikuti aksi sejak sore hari dan datang berkelompok dari arah Kawasan Gelora Bung Karno, Tol Dalam Kota, dan Bendungan Hilir. 

"Menurut info dari pelajar mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lainnya," kata Diyah melalui keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan pantauan KPAI, terdapat pelajar yang mengalami pemukulan saat diamankan oleh aparat keamanan. 

Baca juga: Temuan KPAI: Ratusan Pelajar Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada Depan Gedung DPR

KPAI saat ini masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi demonstrasi. 

"Pada waktu penyisiran masa aksi KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR," ucap Diyah. 

Diyah menegaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak pasal 60, anak pelajar yang ikut dalam aksi dan kemudian menjadi korban termasuk dalan anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan. 

Para pelajar tersebut, menurut Diyah, memiliki hak perlindungan khusus anak. 

Mereka berhak mendapatkan proses cepat termasuk dalam proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan mendaptkan perlindungan hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini