News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada DKI Jakarta 2024

Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Keputusan itu membuat PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini