News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada DKI Jakarta 2024

Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan.

Menurut Supratman, dirinya bahkan baru mendengar isu tersebut ketika ditanya oleh awak media. 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah tak ada arah untuk menuju isu wacana tersebut. 

"Ini kan terlalu didramatisir saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Jumat (23/8/2024). 

"Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut.

"Ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," lanjutnya. 

Supratman mengatakan, Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan.

Lebih lanjut, menurut Supratman, DPR sudah dengan jelas menyatakan proses legalisasi RUU Pilkada batal dilakukan. 

"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," ungkapnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.

DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Baca juga: Dulu Bilang Tak Mau Jadi Pejabat, Kini Kaesang Urus 3 Surat Demi Maju Pilkada Jateng

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini