"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," kata dia.
Ade Ary pun mengatakan Polri membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan saat aksi kemarin.
Ia menegaskan pihak internal kepolisian baik Propam maupun Itwasda akan mendalami laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik atau di luar Standard Operational Procedure (SOP).
"Silakan apabila ada masyarakat yang melihat silakan dilaporkan, akan ditangani juga," kata dia.