Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap sejumlah temuan pihaknya terkait pelanggaran terhadap hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum dalam aksi tolak revisi UU Pilkada di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024).
Temuan sementara tersebut dihimpun berdasarkan pemantauan langsung, dokumentasi, keterangan korban, dan pengaduan yang diterima pihaknya melalui call center.
Berdasarkan pemantauan langsung, TAUD menemukan ceceran darah dan potongan rambut di sebuah ruangan di kompleks parlemen Senayan Jakarta saat aksi unjuk rasa kemarin.
Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus yang turun langsung melakukan pemantauan di lapangan kemarin mengatakan ruangan tersebut berada di dalam dekat pagar kompleks parlemen.
Ruangan tersebut, kata Andri, berukuran sekitar 6 x 6 meter persegi.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR, Orator: Apapun Bisa Terjadi Asalkan Raja Jawa Menghendaki
Di ruangan tersebut juga terdapat musala.
Ia mengatakan saat dirinya masuk ke ruangan tersebut posisi para demonstran yang sebelumnya diduga ditangkap telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kami masuk setelahnya dan menemukan ceceran darah di tiga titik, di dekat pintu dua dan di tembok. Dan juga selain ceceran darah kami menemukan potongan rambut cukup banyak di ruangan yang sama," kata Andri saat konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024).
Advokat publik dari LBH Jakarta Fadhil Alfathan yang tergabung dalam TAUD mengatakan massa aksi yang ditangkap diduga mengalami praktik penyiksaan.
Mereka, kata dia, diduga dipaksa mengaku dengan serangkaian tindak kekerasan.
Baca juga: Tujuh Anak Diamankan Polda Metro Jaya, 78 di Polres Jakarta Barat saat Demo di DPR
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, proses tersebut diduga terjadi di Pos Pamdal di dalam kompleks parlemen Senayan Jakarta.
Ia menduga tempat tersebut menjadi pusat pemeriksaan sementara terhadap peserta aksi sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Jadi, massa aksi dari luar dibawa ke (Ruangan) Pamdal dan kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan di situ," kata dia.