Padahal Putusan MA itu sendiri harusnya sudah tidak berlaku lagi sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024.
Selain itu, surat tertanggal Kamis 22 Agustus 2024 tersebut juga berisi permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya.
Rencananya, konsinyering dan konsultasi dilakukan 24-26 Agustus 2024.
Di satu sisi, DPR sebelumnya telah menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Diketahui, dalam draf RUU Pilkada itu pada Pasal 7, Baleg DPR telah sepakat jika syarat usia minimal calon kepala daerah akan merujuk kepada putusan MA.
Dikarenakan pengesahan revisi UU Pilkada itu batal, DPR pun menegaskan jika aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi hal itu.
Ia menegaskan jika dalam konsultasi dan konsinyering dengan DPR akan membahas putusan MK, bukan putusan MA.
"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Afif mengatakan KPU tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU.
Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.
"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.