News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pakar Duga Beredarnya Surat Konsultasi KPU Bahas Putusan MA Soal Pilkada Untuk Kocok Ruang Publik

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

Padahal Putusan MA itu sendiri harusnya sudah tidak berlaku lagi sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024.

Selain itu, surat tertanggal Kamis 22 Agustus 2024 tersebut juga berisi permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya.

Rencananya, konsinyering dan konsultasi dilakukan 24-26 Agustus 2024.

Di satu sisi, DPR sebelumnya telah menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Diketahui, dalam draf RUU Pilkada itu pada Pasal 7, Baleg DPR telah sepakat jika syarat usia minimal calon kepala daerah akan merujuk kepada putusan MA.

Dikarenakan pengesahan revisi UU Pilkada itu batal, DPR pun menegaskan jika aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi hal itu.

Ia menegaskan jika dalam konsultasi dan konsinyering dengan DPR akan membahas putusan MK, bukan putusan MA.

"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Afif mengatakan KPU tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU.

Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.

"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini