News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Polisi Pastikan Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Anak Artis Machica Mochtar Bukan Tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan 19 orang pendemo RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat yang berujung ricuh menjadi tersangka.

Dari belasan tersangka ini, polisi memastikan bukan Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan.

"Bukan (bagian tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024). 

Ade Ary mengatakan 50 orang yang ditangkap di Polda Metro Jaya, ada sekitar enam orang yang masih duduk di bangku SMA.

"Ini yang sangat disayangkan," ucap Ade Ary.

Baca juga: Rangkuman Demo RUU Pilkada di Berbagai Daerah, Aceh hingga Mataram Ricuh

Meski begitu, semua pendemo yang ditangkap sudah dipulangkan termasuk yang ditangkap di Polres Metro Jakarta Timur sebanyak 143 orang dan Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 105 orang.

Sementara itu, di Polres Metro Jakarta Pusat 2 dari 3 orang pendemo juga dipulangkan oleh polisi.

Sedangkan satu orang lainnya masih dilakukan pendalaman.

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," ujarnya. 

Adapun 19 tersangka itu dibagi menjadi dua kategori.

Satu tersangka dijerat pasal 170 KUHP, sedangkan 18 pendemo lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat oleh elemen mahasiswa dan masyarakat terkait penolakan RUU Pilkada berujung ricuh pada Kamis (22/8/2024).

Massa berbuat anarkis dari sore hingga malam hari dengan merusak pagar gedung hingga halte.

Selain itu, massa juga membakar barrier hingga memblokade jalan tol hingga dalam kota di sekitar lokasi.

Adapun pihak kepolisian berhasil membubarkan massa dengan water canon hingga gas air mata.

Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pendemo atas tindakannya tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini