News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, membacakan draf revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).

"Selanjutnya masukan terkait dengan perubahan di format formulir, format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. pada lampiran enam romawi (VI) dan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK pada lampiran delapan romawi (VIII), disesuaikan perubahan substansi dalam PKPU."

"Artinya, kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini (baru), maka itu langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara," tutur Afifuddin.

Afifuddin menambahkan, untuk Pasal 95 ayat (2), Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 135, tidak ada perubahan signifikan.

Ketiga pasal itu hanya dilakukan penyesuaian redaksi terkait putusan MK.

Sementara, lanjut Afifuddin, Pasal 139 dihapus.

"Pasal 95 ayat (2), usulan perubahannya, ini (hanya) penyesuaian-penyesuaian redaksi saja, nggak ada yang signifikan berubah. Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 135."

"Ini kemarin sudah kita bahas dan sudah kita sesuaikan redaksinya, sesuai masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139, dihapus," pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 139 PKPI 8 Tahun 2024 yang dihapus:

(1) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan bagi kursi jdih.kpu.go.id anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan.

Terkait revisi PKPU tersebut, Komisi II DPR RI menyetujuinya.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini