News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, membacakan draf revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).

TRIBUNNEWS.com - Simak draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham), Minggu (25/8/2024), draf revisi PKPU tersebut dibacakan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

"Perkenankan kami hanya membacakan usulan perubahan dari PKPU 8 akibat putusan 60 dan 70," kata Afifuddin, Minggu.

Berikut ini draf revisi PKPU Pilkada Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan Afifuddin:

Pasal 11 ayat (1)

Sebelumnya

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarakan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPD di daerah yang bersangkutan.

Usulan perubahan

Usulan perubahan Pasal 11 ayat 1, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Baca juga: Komisi II DPR Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak 2024

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota:

1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini