News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Breaking News: Komisi II DPR Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, membahas perubahan Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024, Minggu (25/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.

Pada kesimpulan rapat hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Baca juga: Surat Rapat Bahas Putusan MA Beredar, DPR-KPU Tegaskan Revisi PKPU Pilkada Tetap Versi MK

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. 

Turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, jajaran anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini