News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Reaksi Cak Imin saat Tahu Anies Makin Dekat dengan PDIP Menuju Pilkada 2024, Didoakan Lancar

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024). - Begini reaksi Muhaimin Iskandar saat menanggapi hubungan Anies Baswedan dan PDIP yang semakin dekat menjelang Pilkada Serentak 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi hubungan Anies Baswedan dan PDI Perjuangan (PDIP) yang tampak semakin dekat menjelang Pilkada Serentak 2024.

PKB sebelumnya diketahui memberi dukungan kepada Anies di Pilkada Jakarta 2024.

Namun, kemudian memutuskan beralih dukungan dan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Lalu, mengenai kedekatan Anies dan PDIP itu, Cak Imin memberikan respons positif dan mendoakan agar penjajakan Anies dan PDIP untuk pengusungan di Pilkada Jakarta 2024 itu dilancarkan.

Apalagi, saat ini, peluang PDIP untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri semakin terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Ya moga-moga lancar gitu,” ujar Cak Imin saat di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024).

“Dengan keputusan MK ini berarti PDIP bisa mengusung sendiri,” ucap Cak Imin.

Adapun, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tiap provinsi.

Dengan mengacu pada putusan MK tersebut, maka sekarang, partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur sendiri, jika mendapatkan suara sebesar 7,5 persen pada Pileg Jakarta sebelumnya.

Sebelum putusan MK itu, dalam Undang-undang (UU) Pilkada mengatur bahwa syarat pengusungan harus mencapai angka 20 persen kursi DPRD suatu provinsi atau 25 persen suara sah pada Pileg sebelumnya.

Sehingga, PDIP yang hanya memperoleh 850.174 suara atau sebesar 14,01 persen di Pileg DKI Jakarta 2024 tidak bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi.

Baca juga: Hubungan PDIP dan Anies Kian Erat Jelang Pilkada, Ahmad Basarah: Kita Tunggu Keputusan Ibu Megawati

Namun, kini berkat keputusan MK tersebut, PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Jakarta, tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.

Anies Bicara soal Kemunfkinan Jadi Kader PDIP hingga Diminta Nurut oleh Megawati

Setelah menyambangi Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (24/8/2024), Anies bicara soal peluang dirinya bergabung dengan PDIP.

Isu Anies menjadi kader PDIP itu mencuat setelah ia dikabarkan akan diusung partai berlambang kepala banteng moncong putih di Pilkada 2024.

Mengenai hal ini, Anies hanya menjawab bahwa prorsesnya masih berjalan.

Dia tak menjawab apakah dirinya sudah ditawarkan untuk bergabung dengan PDIP.

"Ini masih jalan prosesnya," kata Anies, Sabtu.

Saat ini, Anies mengaku masih menunggu keputusan PDIP terlebih dahulu, baru menentukan langkah selanjutnya.

"Sekarang ini kita tunggu dulu sampai semua keputusan dibuat. Habis itu kita tentukan langkah ke depannya seperti apa," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa keputusan untuk mengusung adalah kewenangan DPP PDIP.

"Tetapi kita semua menunggu apa yang menjadi keputusan. Jadi tadi sama sekali kita tidak menyinggung tentang keputusan, langkah, dan lain-lain. Karena semuanya di luar kewenangan kita," ucap Anies.

DPP PDIP Tunggu Keputusan Megawati

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengaku, pihaknya tinggal menunggu keputusan akhir dari Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawai Soekarnoputri soal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung nantinya.

Basarah menyebut, hal itu masih berproses hingga saat ini, sebelum akhirnya pendaftaran gubernur dan calon gubernur ditutup.

Adapun, untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubenur DKI Jakarta akan dibuka pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

"Kita masih punya waktu sampai tanggal 29 yang akan datang. Kita masih terus berproses."

"Kita tunggu nanti bagaimana keputusan akhir Ibu Megawati Sukarnoputri untuk menentukan siapa calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan diusung oleh PDI Perjuangan," kata Basarah kepada wartawan di Bali, Sabtu (24/8/2024).

Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Terkiat dengan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024, diketahui akan dibuka mulai Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 WIB.

Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata lantas menjelaskan, pada hari Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB 0 16.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Kamis, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga tengah malam, 23.50 WIB.

"Waktu pendaftaran Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

"Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," sambung dia.

Ditegaskan olej Wahyu, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang dimuat dalam PKPU tersebut, salah satunya harus berkewarganegaraan Indonesia.

"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki keluarga negaraan selain warga negara Indonesia," kata dia.

Untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Wahyu menjelaskan, akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan silon parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir permohonan Silon partau politik," jelas dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini