TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan delapan dari 18 partai politik lolos ke Senayan, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Depalan partai politik itu telah dinyatakan lolos ke Senayan lantaran mereka telah memenuhi syarat ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen dalam Pemilu 2024, lalu.
Adapun delapan partai yang dinyatakan lolos yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN dan Demokrat.
PDI-Perjuangan menjadi partai politik yang memperoleh suara paling banyak, yakni 25.384.673 suara.
Partai berlambang kepala banteng itu pun berhasil mendapatkan 110 kursi.
Sementara diurutan kedua menyusul Partai Golkar dengan perolehan suara 23.208.488 dengan perolehan 102 kursi.
Sedangkan partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat perolehan suara yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Berikut adalah daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi ambang batas beserta jumlah kursi yang berhasil didapatkan di DPR RI:
1. PDIP: 25.384.673 (memenuhi)
Jumlah kursi: 110 kursi
2. Golkar: 23.208.488 (memenuhi)
Jumlah kursi: 102 kursi
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Surya Paloh: NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo Tak Berharap Kursi Menteri
3. Gerindra: 20.071.345 suara
Jumlah kursi: 86 kursi