News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Lima dari Tujuh Sengketa Pileg Ditolak MK, Hanya Kabulkan Perkara Golkar

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pembacaan putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari tujuh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang masih tersisa di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak pada sidang putusan, Senin (19/8/2024).

Hanya satu sengeketa dikabulkan sebagian oleh MK, yakni perkara nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digugat oleh Partai Golkar.

Sementara satu perkara yang digugat oleh pemohon perseorangan tidak diterima. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membaca putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, Partai Golkar mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon tidak melaksanakan penghitungan ulang surat suara sebagaimana putusan MK dalam penyelesaian perkara PHPU sebelumnya.

Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lahat 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. Petitum itu dikabulkan oleh MK. 

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024.

"Memerintahkan termohon untuk menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara yang benar dan sebagian penetapan yang final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Suhartoyo.

Terkait penghitungan ulang, dalam persidangan sebelumnya majelis hakim meragukan seluruh proses penyelenggaraan sehingga memerintahkan KPU menghadirkan kotak suara berikut:

Anggota DPRD Kabupaten Lahan di Dapil Lahat 4 pada 6 TPS, yaitu: TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Baca juga: Sidang PHPU Selesai, KPU akan Tetapkan Caleg dan Perolehan Kursi Terpilih Kamis Lusa

Termasuk kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden di mana terdapat daftar hadir pemilih.

"Oleh karena itu MK meragukan seluruh proses pelaksanaan penghitungan ulang surat suara pada 6 TPS di atas maka berkenaan dengan dalil memohon selebihnya tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti putusan itu sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah sehingga proses Pilkada 2024 tidak terganggu oleh PHPU.

"Jadi akan segera kita tindak lanjuti dan KPU sesuai dengan Peraturan KPU kita akan segera menetapkan perolehan suara keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, kemudian DPRD Kab/Kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22, hari Kamis tiga hari setelah hari ini," ujar Afif saat ditemui usai sidang.

Adapun perkara yang ditolak dan tidak diterima itu teregister dalam nomor:

  • 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Demokrat.
  • 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Golkar.
  • 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon PSI.
  • 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon perseorangan Rosdiansyah Rasyid. (Tidak diterima)
  • 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024. Pemohon PAN. 
  • 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai NasDem.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini