News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Pasangan Calon saat Pendaftaran, Maksimal 200 Orang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinat.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi jumlah pendukung bakal pasangan calon yang hadir saat pendaftaran. 

"Bakal pasangan calon diperkenankan untuk membawa pendukungnya, pendukungnya yang kami bisa terima di sini 150 sampai 200 orang," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di kantornya, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: KPU Tunggu Keputusan Bawaslu Hasil Penanganan Dharma-Kun Ihwal Pencatutan KTP

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan nantinya bakal ada seremonial saat proses penerimaan. Pasangan calon bakal disuguhi penampilan tarian tradisional.

"Jadi kira-kira nanti ketika pasangan calonnya datang kami akan sambut di depan, kemudian ada sedikit prosesi seremonial, seperti disambut dengan kesenian tradisional Betawi, Tanjidor," jelas Astri.

Baca juga: Golkar Tinggalkan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada Banten Demi Usung Airin-Ade, KIM Pecah Kongsi?

Setelahnya, kata dia, pasangan calon akan dibawa masuk ke Aula. Kemudian, KPU akan menerima dan mengecek dokumen-dokumen syarat pendaftaran.

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari.

Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024. Sementara, pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 08.00 hingga 23.59.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini