Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, tidak dapat menarik dukungannya. Mereka juga hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
"Sesuai aturan demikian (tidak bisa tarik dukungan)," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Drama Politik Terjadi dan Calon Baru Bermunculan, Jangan Ada Lagi Kecurangan di Pilkada
Idham mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam pasal itu disebutkan jika partai politik tidak bisa menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Jika partai politik menarik dukungannya, maka KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon.
Sebab, usai dukungan ditarik, partai politik itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
Baca juga: Soal Kepastian Majunya Pasangan Ruhamaben-Shinta di Pilkada Tangsel 2024, Begini Kata Jubir PKS
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.