News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Daftar Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Jalani Tes Kejiwaan hingga Urine di RSUD Tarakan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati dalam jumpa pers di RSUD Tarakan, Jakarta, Sabtu (31/8/2024). Ridwan Kamil dan Suswono Jalani serangkaian tes kesehatan di antaranya pemeriksaan kejiwaan hingga urine. Tribunnews/Mario Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono melakukan tes kesehatan sebagai tindak lanjut syarat pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di RSUD Tarakan, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati mengungkap, tahapan itu meliputi pemeriksaan kejiwaan hingga pemeriksaan kesehatan melalui USG abdomen, rontgent torax, serta pemeriksaan darah dan urine.

“Setelah itu, dilanjutkan sarapan dan setelah sarapan, tepat pukul 08.45 dimulai kegiatan pada Bapak Ridwan Kamil wawancara dengan psikiatri dan tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory),” kata Dian dalam jumpa pers di RSUD Tarakan, Jakarta.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan pemeriksaan lainnya yang akan dijalani oleh Ridwan Kamil dan Suswono yaitu pemeriksaan fisik oleh para dokter spesialis dan konsultan dengan menggunakan alat kesehatan termasuk MRI, EKG, USG, dan treadmill.

Sebagai informasi, tes kesehatan bagi para pasangan bakal calon kepala daerah berlangsung selama tiga hari dari tanggal 30 Agustus-1 September.

Pasangan Pramono Anung - Rano Karno sudah menjalani tes kesehatan di hari pertama, hari ini menyusul pasangan Ridwan Kamil - Suswono, sementara di hari terakhir diperuntukkan bagi pasangan calon independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

Baca juga: Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Pilgub Jakarta Diserahkan ke KPUD Tanggal 2 September 2024

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal calon yang gagal dalam tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pilkada.

Artinya mereka langsung dinyatakan gagal dan tak bisa melanjutkan tahapan kontestasi pilkada.

“Jika memang terhadap paslon berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS," kata Idham dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini