News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Dico Ganinduto: Batal Dicalonkan di Pilkada Semarang, Daftar di Pilkada Kendal Justru Ditolak KPU

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL -  Bupati Kendal Dico M Ganinduto nampaknya seperti menjilat ludah sendiri di Pilkada Serentak 2024.

Dico M Ganinduto sebelumnya sempat pamit ke warga Kendal karena akan mencalonkan diri di Pilkada Kota Semarang. Ternyata, Dico batal dicalonkan Partai Golkar di Semarang.

Dito kemudian mencalonkan diri lagi di Pilkada Kabupaten Kendal melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Golkar dan PSI Sepakat Dukung Dico Ganinduto di Pilwalkot Semarang

Dico Maju Melalui PKB

Sebelumnya, calon petahana Dico M Ganinduto memastikan kembali maju di Pilkada Kendal 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Dia yang merupakan kader Partai Golkar, justru tak mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar, baik untuk maju di Pilkada Kendal maupun Pilwakot Semarang 2024. 

Sebelumnya, Dico telah mendapat surat tugas dari DPP Partai Golkar di era kepemimpinan Airlangga Hartarto untuk maju di Pilwakot Semarang 2024. 

Surat tugas itu juga membuat Dico M Ganinduto tak lagi maju di Pilkada Kendal 2024, termasuk juga di Pilgub Jateng 2024.

Padahal, saat itu juga dia ramai dikabarkan maju di Pilgub Jateng 2024. 

Seusai Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum DPP Partai Golkar, Dico M Ganinduto santer diisukan mundur dari Pilwakot Semarang 2024. 

Dico juga ramai diberitakan bakal kembali ke Pilkada Kendal 2024. 

Ternyata memang benar, Dico kini kembali maju Pilkada Kendal 2024.

Dia digaet oleh PKB maju di Pilkada Kendal 2024 dan disandingkan dengan bakal calon wakil Ali Nurudin yang juga merupakan Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Kendal.

Baca juga: Ragukan Duet Dico-Raffi di Pilkada, Pengamat Nilai Popularitas Artis Tak Menarik di Jawa Tengah

Keduanya disebut mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 20.00. 

Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kabupaten Kendal bernomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024). 

Berkas Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU

Sesuai hasil pleno verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dikembalikan alias tidak diterima KPU Kabupaten Kendal.

“Hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, dinyatakan tidak diterima atau dikembalikan,” tukas Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyebut, atas keputusan dari KPU Kabupaten Kendal itu, masih ada proses yang bisa dilakukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, jika berkas tersebut dikembalikan atau ditolak.

Baca juga: Dico Ganinduto Spontan Ajak Raffi Ahmad Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Suami Nagita Gelagapan

Bawaslu menyebut, hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

“Silakan bisa mengajukan sengketa.”

“Kami dari Bawaslu akan menunggu paling lama tiga hari di jam kerja pasca keputusan KPU Kabupaten Kendal.”

“Kami nantinya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk KPU sebelum digelarnya siding sengketa tersebut,” terang Hevy.

Reaksi Partai Golkar Saat Dico Nyebrang ke PKB

Menanggapi Dico yang berpindah haluan ke PKB, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit secara tegas mengikuti arahan DPP Partai Golkar. 

Diketahui, saat ini Partai Golkar memilih bergabung dengan koalisi gemuk 13 partai pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mirna Annisa - Urike Hidayat.

"Kami hingga malam ini belum ada perubahan dan informasi apapun, kami tetap bersama pasangan Mirna Annisa - Urike Hidayat," kata Bagus Bimo Alit kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) petang. 

Dia menambahkan, DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK.

Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

"Sifatnya itu jelas dukungan surat B1-KWK."

Baca juga: Ditawari Dico Jadi Wakilnya di Pilgub Jateng 2024, Raffi Ahmad Minta Waktu Berpikir

"Ini yang bisa mengeluarkan hanya DPP."

"Kami di DPC tidak bisa mengeluarkan," tegasnya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, ada pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Kendal yang akan mendaftar di KPU pada Kamis (29/8/2024) malam.

"Iya, ada surat pemberitahuan dari PKB, waktunya pukul 20.00," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) sore. 

Ajukan sengketa ke Bawaslu

Dico M Ganinduto akan mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait berkasnya yang ditolak KPU.

“Setelah berkas pendaftaran kami dikembalikan, kami akan tempuh jalan lain, yakni melalui jalur pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” kata Dico M Ganinduto dalam keterangannya di Kantor KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.

Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dan sesuai peraturan perundang- undangan, pihaknya akan mencoba terus berjuang.

“Kami di DPC PKB Kabupaten Kendal sekadar menjalankan perintah DPP PKB. Seperti diketahui, pagi hari tadi kami memang mengantarkan salah satu bakal pasangan calon (Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi).”

“Pada malam ini kami datang lagi ke KPU Kabupaten Kendal untuk mengantarkan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin,” jelasnya.

Dia membeberkan, bakal pasangan calon yang diantar DPC PKB Kabupaten Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi di Kantor KPU itu sesuai perintah DPP PKB yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024.

Sedangkan pengusungan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tersebut, lanjutnya, berdasarkan surat resmi DPP PKB yang diterima pihaknya pada 24 Agustus 2024.

“Karenanya, sesuai yang disampaikan pula oleh Bawaslu, kami akan serahkan beberapa berkas dan lampirkan itu saat pengajuan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Kendal,” beber Makmum.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini