TRIBUNNEWS.COM, PAPUA BARAT - Mulai Senin (2/9/2024) hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari.
Perpanjangan masa pendaftaran cagub cawagub Papua Barat akan berlangsung hingga Rabu (4/9/2024) mendatang.
Untuk jadwal pendaftaran Senin (2/9/2024) dan Selasa (3/9/2024), dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Khusus untuk hari terakhir, Rabu (4/9/2024), pendaftaran mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT.
Baca juga: Pramono Anung Pastikan Tidak Ada Cawe-Cawe Jokowi Dalam Pilkada 2024
Lokasi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat di Aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Papua Barat di Jalan Brigjend Marinir Abraham O Atururi, Arfai II, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Mengutip Tribunpapuabarat.com, KPU Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur karena baru satu pasangan calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.
Pasangan calon (paslon) tersebut adalah Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).
Pasangan DOAMU mendaftar pada Rabu (28/8/2024) di kantor KPU Papua Barat.
Perpanjangan masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat sesuai Surat Keputusan KPU Papua Barat Nomor 247 Tahun 2024.
Untuk pendaftaran paslon gubernur dan wakil, partai politik atau gabungan politik peserta Pemilu 2024 minimal meraih 32.183 suara sah.
Syarat Perpanjangan Masa Pendaftaran Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebelumnya juga pernah mengungkapkan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari jika sampai hari terakhir masa pendaftaran Kamis (29/8/2024), hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Refly Harun Ungkap 4 Faktor yang Halangi Anies Maju Pilkada 2024, Singgung Dugaan Cawe-cawe Istana
"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon, dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang," kata Idham.
Menurut Idham kebijakan itu tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, jika hanya ada satu paslon hingga pendaftaran berakhir, dan di satu sisi masih ada partai politik yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon jagoannya, maka KPU daerah yang mengalami peristiwa itu, akan memperpanjang masa pendaftaran serta menyosialisasikan ulang.
"Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari," lanjut Idham.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul KPU Papua Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Lengkapnya