Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui durasi waktu masa pendaftaran tambahan yang tidak banyak jadi faktor kenapa jumlah calon tunggal kepala daerah tidak turun drastis.
Sebagaimana diketahui, usai KPU memperpanjang waktu pendaftaran guna meminimalisir calon tunggal, angka itu hanya turun ke 41 dari total sebelumnya 43 wilayah yang berpotensi bakal menjalankan Pilkada 2024 dengan peserta melawan kotak kosong.
Baca juga: Pertarungan Calon Tunggal vs Kotak Kosong dalam Pilkada di 41 Daerah, Berikut Daftarnya
“Ya kalau dari sisi waktu, ya secara relatif kan bisa dibilang mungkin tidak banyak,” kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Sebelum memperpanjang masa pendaftaran, selama tiga hari KPU membuka ruang sosialisasi kepada bakal peserta untuk mendaftarkan pasangannya.
Baca juga: Maju Jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Rano Karno Resmi Mundur Dari Anggota DPR
Apapun para peserta bisa mendaftar melalui jalur independen atau didaftarkan oleh partai politik peserta pemilu yang jumlah suara dan kursinya memenuhi ambang batas pencalonan tapi belum mengusul bakal calon.
“Jadi kalau dikatakan sosialisasinya bagaimana, ya tentu langsung teman-teman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membuka kesempatan itu dan kemudian melakukan sosialisasi,” jelas Mellaz.
“Nah, tapi faktanya memang sampai dengan tanggal 4 September tahun 2024 pukul 23.59, kalau peta daerahnya ya, memang baru ada penambahan dua daerah Di Pohuwatu dan di Sitaro ya,” ia menambahkan.
Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.
Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Maju Jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Rano Karno Resmi Mundur Dari Anggota DPR
Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.
"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.