4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Informasi jumlah kebutuhan anggota KPPS Pilkada 2024 setiap daerah berbeda menurut pengumuman KPU daerah masing-masing.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Afif juga meminta jajarannya agar memikirkan aspek kearifan lokal untuk memilih orang di daerah terdekat, dan memikirkan politik alokatif.
Yakni keterwakilan, seperti perempuan, kelompok pinggir-terpinggirkan, masyarakat adat, dan kelompok marjinal untuk menjadi bagian dan terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Terakhir, Afif mengharapkan semangat dan kerja keras jajarannya untuk dedikasi dan upaya maksimal yang diberikan untuk pengawalan Pilkada serentak tahun 2024.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)