News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Respons Gerakan Coblos Kotak Kosong, KPU Klaim Minat Masyarakat Gunakan Hak Pilih Tinggi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI, August Mellaz saat diwawancarai di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). August Mellaz mengklaim, berdasarkan hasil survei, minat masyarakat besar untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 20024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengklaim, berdasarkan hasil survei, minat masyarakat besar untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 20024.

Hal itu sekaligus merupakan respons KPU terhadap gerakan sipil untuk memilih kotak kosong dan memilih semua pasangan calon.

Baca juga: Debat Pilkada Jakarta akan Berlangsung Tiga Kali, Debat Perdana 6 Oktober 2024

“Dari data yang disurvei itu misalnya gini, lepas dari opsinya apakah memilih gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati, wali kota, atau memilih hanya bupati, wali kota, atau hanya gubernur saja, tapi pada kisaran 93 persen referensinya atau niatnya untuk menggunakan hak pilih,” kata Mellaz, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, tinggi minat masyarakat itu harus tetap terjaga. Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan jajaran daerah untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi pilkada.

"Terkait tidak hanya tata cara, tapi juga visi misi dari setiap pasangan calon agar mendapatkan porsi yang setara,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang

Sebelumnya, terdapat 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

Nantinya, 37 pasangan calon tunggal di daerah tersebut akan melawan kotak kosong dalam surat suara pada Pilkada 2024.

Mellaz menjelaskan saat pendaftaran ditutup pada 29 Agustus lalu, ada 44 daerah yang terdapat satu pasangan calon.

Namun, setelah proses pendaftaran diperpanjang dan KPU daerah membuka lagi proses penerimaan berkas pencalonan, angkanya berkurang menjadi 37.

"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," ujar Mellaz.

44 daerah itu terbagi atas satu pilkada level provinsi, 31 pilkada tingkat kabupaten, dan 5 pilkada tingkat kota yang akan diikuti calon tunggal.

Baca juga: Pengamat: Tidak Perlu Ada Opsi Kotak Kosong di Surat Suara

Meski hanya diikuti satu pasangan calon, Mellaz mengatakan jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasangan calon.

"Jadi tidak serta merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu. Jadi akan sangat bergantung pada saat pengundian yang saat ini sedang berlangsung," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini