TRIBUNNEWS.COM - Caleg terpilih (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alasannya, karena Tia Rahmania tidak terima soal pemecatan dirinya sebagai kader PDIP.
Pasalnya, pemecatan ini berimbas pada batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Tia Rahmania yang dipecat karena diduga melakukan penggelembungan suara ini merasa difitnah dan tidak terima hingga memilih untuk melayangkan gugatan.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia Rahmania.
Lalu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia.
Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Tia Rahmania juga berencana untuk melaporkan polemik ini ke polisi.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya."
"Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” tegas Purba.
Baca juga: Tia Rahmania Gugat PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana hingga KPU Usai Batal Dilantik Anggota DPR
Purba menjelaskan pelaporan ini terkait dengan pemberian laporan palsu.
"Kita membuat laporan terhadap Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, dugaan mereka memberi pernyataan atau keterangan palsu dalam sidang mahkamah partai," lanjut Purba.
Tanggapan Pihak Tergugat
Menanggapi laporan tersebut, Bonnie Triyana menyatakan bahwa pihaknya tidak ambil pusing terkait pelaporan tersebut.
Menurutnya, Tia Rahmania juga memiliki hak untuk membela diri.
"Ini negara hukum, semua orang punya hak untuk melaporkan, dan semua orang punya hak membela diri, hargai saja proses hukum," ujar Bonnie, Kamis.
Bonnie menambahkan, seharusnya semua pihak, termasuk kader partai, wajib menghormati proses hukum yang telah dijalankan dan diputuskan oleh internal partai.
Sementara itu, Hasbi Jayabaya juga mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Tia Rahmania.
"Silakan saja (laporan), itu hak konstitusional yang bersangkutan."
"Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah panglima tertinggi pelaksanaan negara, termasuk dalam hal ini Pemilu Legislatif," kata Hasbi.
Hasbi hanya menegaskan, dirinya tidak memberikan keterangan palsu.
Pasalnya, ia mengklaim telah menemukan bukti-bukti adanya penggelembungan suara oleh Tia Rahmania.
Adapun, salah satunya di TPS 09 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak.
"Yang ada adalah Mahkamah Partai mengundang saya sebagai salah satu saksi penggelembungan suara oleh saudari Tia Rahmania. Semua bukti-buktinya ada," tegas Hasbi.
Pihak lain yang juga merespon gugatan ini yakni PDIP.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan Tia Rahmania.
"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Upaya menghadapi gugatan hukum itu, kata Ronny, sejatinya sudah diatur dalam ketentuan internal partai.
Dimana, partai memiliki prosedur untuk menyikapi gugatan yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," jelas Ronny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com)