News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Gerindra Tanggapi Beredarnya Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi. Partai Gerindra merespons soal beredarnya video Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra merespons soal beredarnya video Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Panglima TNI Kerahkan 157.654 Prajurit untuk Dukung Pilkada Serentak 2024

"Prinsipnya Presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye, dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye," kata Dasco saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).

Dasco menjelaskan, aturan tersebut diatur pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.

Adapun bunyi Pasal 53 PKPU 13/2024 berbunyi:

1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, menilai hal itu boleh saja dilakukan.

Baca juga: Pilkada 2024, DKPP Dorong Penyelenggara Pemilu di Daerah Jaga Etika

Budi Gunawan mengatakan calon lain jika bertamu juga akan diterima oleh Prabowo.

"Semua boleh-boleh saja minta dukungan, namanya tamu enggak mungkin enggak diterima ya. Mungkin calon lain kalau datang pasti beliau terima," ujar Budi Gunawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), Kalibata, Jakarta,a Minggu (10/11/2024).

Menurut Budi Gunawan, setiap kandidat kepala daerah menginginkan elektabilitasnya naik.

Calon kepala daerah lainnya, menurut Budi Gunawan, juga dapat meminta dukungan yang sama kepada Prabowo.

Sebelumnya video Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024) siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini