TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh menjelaskan ihwal presiden dan pejabat negara lainnya yang terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada harus mematuhi aturan ketat.
Terutama terkait penggunaan fasilitas negara dan keharusan cuti selama masa kampanye.
Rendy menyoroti aturan yang mewajibkan pejabat negara untuk mengajukan izin kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara demi menjamin netralitas dan keadilan dalam pemilihan serentak tahun ini.
"Pejabat negara dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujar Rendy melalui keterangannya, Senin (11/11/2024).
Ketentuan itu ditegaskan dalam pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Rendy juga menekankan, dalam kampanye pilkada, presiden dan wakil presiden tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Hal tersebut adalah bagian dari upaya untuk menjaga posisi netral dari pemimpin negara yang saat ini memegang jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Baca juga: Gerindra Tanggapi Beredarnya Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Aturan ini juga berlaku untuk pejabat negara lainnya seperti menteri, gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka harus mendapatkan izin untuk ikut kampanye.
Izin diberikan sesuai urutan jabatan: menteri harus minta izin ke presiden, sementara gubernur harus minta izin ke Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
Rendy berharap dengan adanya aturan ini, kampanye pilkada dapat berjalan dengan adil dan tanpa penyalahgunaan kekuasaan dari pejabat negara.