Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz menyebut, Bawaslu RI yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki kegiatan kampanye Prabowo dalam Pilkada 2024.
"Soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Mellaz, Minggu (10/11/2024) di Batu, Malang, Jawa Timur.
Adapun Presiden RI mempunyai hak untuk berpolitik sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres, hingga pilkada.
Menurut Mellaz, Bawaslu mempunyai wewenang untuk mengecek soal adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam konteks peraturan soal kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah supaya pasangan calon (paslon) dan partai pendukung bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.
"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat."
"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," papar Mellaz.
Ahmad Luthfi: Beliau Adalah Ketua Parpol
Ahmad Luthfi mengklaim, dukungan terhadap dirinya itu diberikan dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Ia mengatakan, dukungan tersebut disampaikan saat dirinya dan pasangannya, Gus Yasin, menemui Prabowo.
Hal itu disampaikan Luthfi saat konferensi pers usai debat kedua Pilkada Jateng 2024 di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.