TRIBUNNEWS.COM - Masa kampanye untuk para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 akan berakhir, termasuk Pilgub Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye bakal berakhir dua hari lagi atau Sabtu (23/11/2024).
Sementara, masa tenang bakal berlangsung tiga hari dari 24-26 November 2024. Sedangkan, pencoblosan akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Di sisi lain, kampanye para paslon di Pilgub Jakarta telah dilakukan sejak 25 September 2024 lalu.
Tiga paslon yang dimaksud yaitu paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono; paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto; dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Lalu, selama kampanye, paslon mana yang paling banyak menerima dana kampanye? Berikut datanya.
Dana Kampanye yang Diterima
RK-Suswono
Dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, total penerimaan dana kampanye RK-Suswono sebesar Rp 67 miliar.
Adapun rinciannya adalah sumbangan dari RK-Suswono sebesar Rp400 juta dan sumbangan dari partai politik (parpol) pengusung sebesar Rp66,6 miliar.
Baca juga: Pengamat Sebut Effendi Simbolon Sudah Tak Dianggap PDIP setelah Beri Dukungan ke Ridwan Kamil
Sementara berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye secara harian, paslon RK-Suswono awalnya memperoleh Rp1 miliar pada 23 September 2024.
Lalu, mereka kembali menerima dana kampanye sebesar Rp20 miliar dua hari setelahnya yaitu 25 September 2024.
Sehari berselang, RK-Suswono kembali menerima dana kampanye Rp15 miliar. Kemudian pada 7 Oktober 2024, paslon menerima dana kampanye Rp5 miliar.
Selanjutnya, secara berturut-turut, RK-Suswono memperoleh dana kampanye Rp10 miliar (8 Oktober 2024), Rp2 miliar (14 Oktober 2024), dan Rp14 miliar (24 Oktober 2024).
Dharma-Kun
Total penerimaan dana kampanye paslon independen Dharma-Kun sebesar Rp 95,9 juta hingga hari ini.
Rinciannya adalah sumbangan Dharma-Kun sebesar Rp65 juta dan sumbangan perseorangan sebesar Rp30,9 juta.
Selain dana kampanye dalam bentuk uang, adapula sumbangan kampanye berbentuk barang yaitu sebesar Rp84,4 juta.
Dharma-Kun juga memperoleh dana kampanye dalam bentuk jasa yaitu sebesar Rp440 ribu.
Sementara, penerimaan dana kampanye secara harian, paslon Dharma-Kun awalnya memperoleh Rp5 juta dalam bentuk uang pada 23 September 2024.
Lalu, pada 25 September 2024, mereka memperoleh dana kampanye sebesar Rp20,5 juta.
Sehari berselang, Dharma-Kun kembali menerima uang kampanye sebesar Rp30 juta.
Kemudian pada 4 Oktober 2024, mereka menerima uang kampanye Rp10,4 juta dan Rp20 juta enam hari berselang.
Pada 15 Oktober 2024, Dharma-Kun memperoleh Rp10 juta dan menjadi hari terakhir menerima dana kampanye.
Pramono-Rano
Paslon Pramono-Rano menerima dana kampanye sebesar Rp25 miliar dengan rincian Rp10,1 miliar dari mereka dan sumbangan pihak lain sebesar Rp5,178 miliar.
Lalu, berdasarkan laporan harian, dana kampanye Pram-Rano awalnya sebesar Rp2,5 juta yang diterimanya pada 26 Agustus 2024.
Selanjutnya, Pram-Rano kembali menerima dana kampanye kembali pada 23 September 2024 sebesar Rp100 juta.
Kemudian, pada bulan Oktober 2024, mereka menerima dana kampanye sebesar Rp1,5 miliar (2 Oktober 2024), Rp8,5 miliar (7 Oktober 2024), Rp170 juta (13 Oktober 2024).
Lalu, Rp1,25 miliar (22 Oktober 2024), Rp750 juta (23 Oktober 2024), Rp250 juta (24 Oktober 2024), Rp 250 juta (25 Oktober 2024), Rp52 juta (28 Oktober 2024), Rp2,1 miliar (29 Oktober 2024), Rp722 juta (30 Oktober 2024), serta Rp 434 juta (31 Oktober 2024).
Adapun rincian pada bulan Desember 2024 adalah Rp914 juta (1 November 2024), Rp777,5 (4 November 2024), Rp1,12 miliar (5 November 2024), Rp160 juta (6 November 2024), Rp129 juta (7 November 2024), Rp120 juta (8 November 2024), Rp1,6 miliar (11 November 2024), Rp1,625 miliar (12 November 2024), Rp275,7 juta (13 November 2024), Rp 1,88 miliar (14 November 2024), dan terakhir Rp230 juta (15 November 2024).
Sebagai informasi, seluruh dana kampanye ini merupakan data yang masuk per hari ini, Kamis (21/11/2024).
Adapun data final terkait dana kampanye ketiga paslon tersebut baru akan diterbitkan KPU pada Minggu (24/11/2024) atau H+1 setelah masa kampanye berakhir.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta