News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Dugaan Bagi-bagi Uang di Lubuklinggau Berujung Laporan Polisi, Lukman Dicekik hingga Dadanya Sesak

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan bagi-bagi uang atau money politics di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) berujung laporan ke kepolisian. Lukman, pria yang sebelumnya diduga bagi-bagi uang terkait pilkada melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Lubuklinggau.

Dedi meminta bagi warga yang menangkap diharapkan segera melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Lubuklinggau termasuk apabiła ada bukti ajakan untuk memilih salah satu Paslon.

"Kami juga berharap ada yang melapor untuk melengkapi bukti adanya pemberian uang yang disertai ajakan kepada warga penerima," ujarnya.

Bawaslu Kaji Laporan

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariemajaya mengatakan sudah menerima laporan dari tim pasangan 1 Rodi Wijaya-Imam Senen (ROIS) terkait pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon 2 Yoppy Karim-Rustam Effendi.

"Laporannya sedang dalam pengkajian internal Bawaslu dan sedang minta pendapat Gakumdu untuk melakukan pengkajian," ungkapnya, Senin (25/11/2025).

Dedi mengungkapkan sekarang sedang dalam registrasi dan memeriksa syarat formal yang dilaporkan oleh pelapor dan syarat material dan non materialnya.

"Material yakni uraian kejadian yakni waktu dan bukti, untuk material masih dalam kajian karena belum memenuhi persyaratan. Tapi kami memberikan toleransi dua hari setelah pemberitahuan dari kami untuk melengkapi laporan itu," ujarnya.

Dia mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa video, sementara lainnya belum ada.

"Laporan ini diketahui sejak 7 hari setelah kejadian mereka melapor dan identitas pelapor dan terlapor jelas," bebernya.

Dia mengungkapkan selama masa tenang ini Bawaslu telah mengintruksikan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye Pemilu sebelum pemilihan berlangsung.

"Termasuk APK apabila masih dipasang maka terpaksa kami lepas, karena dimasa tenang ini tidak diperkenankan lagi dan kewajiban selanjutnya yakni pencegahan politik uang dugaan pidana Pemilu," ujarnya.
 
Menurut Dedi sampai saat ini laporan yang masuk di Bawaslu Lubuklinggau ada 18 perkara.

"Penanganannya hampir semuanya sudah dilaksanakan dan hampir rata-rata tentang netralitas ASN dan kode etik penyelenggara," ujarnya. 

Sumber: (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis) 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Lukman, Pria Viral Diduga Bagi-bagi Amplop di Lubuklinggau Kini Lapor Polisi, Ngaku Dianiaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini