Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari merespons soal putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap kegiatan Presiden Prabowo Subianto mengendorse beberapa pasangan cagub-cawagub di Pilkada 2024.
Teranyar, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Prabowo saat memasarkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk Pilkada Jawa Tengah melalui video yang tersiar di platform media sosial.
Menurut Feri, sejatinya apa yang dilakukan Prabowo sebagai Presiden RI telah melanggar pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
"Bunyinya sederhana, bahwa presiden atau pejabat negara dilarang untuk mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon tertentu," kata Feri dalam diskusi bertajuk Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 Melalui Intervensi Politik di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Tindakan Prabowo menurut dia, sudah jelas dan terang melanggar pasal tersebut.
Baca juga: Bawaslu Masih Temukan Alat Peraga Kampanye yang Belum Ditertibkan pada Masa Tenang Pilkada 2024
Lantaran, apa yang dilakukan Prabowo secara tidak langsung telah menciptakan kerugian dan atau keuntungan bagi pasangan calon tertentu.
"Dengan keluarnya video kampanye presiden menurut pasal 71 Presiden sudah melakukan tindakan yang merugikan sekaligus menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu," ujar dia.
Akan tetapi, Bawaslu sebagai penegak dan pengawas di bidang Pemilu, justru kata Feri, memutuskan suatu hal yang tidak sejalan dengan UU.
Menurut dia, keputusan Bawaslu yang menyatakan Prabowo tidak melanggar ketentuan pemilu merupakan suatu yang aneh.
Baca juga: Bawaslu dan Polri Lakukan Patroli Antisipasi Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024
"Aneh bin ajaibnya Bawaslu mengatakan bahwa itu bukan lah kampanye dan bukan pelanggaran pemilu," kata dia.
Pasalnya kata Feri, bagaimanapun kedudukan Prabowo Subianto merupakan seorang Presiden RI.
Sementara, jabatan Presiden RI itu melekat terhadap apa pun aktivitas Prabowo Subianto.
Menurut Feri, setiap pejabat negara termasuk Presiden RI memang tidak dilarang dalam UU untuk berkampanye asalkan yang bersangkutan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Namun, saat Prabowo mengambil video, disebutkan Feri, yang bersangkutan sedang tidak dalam posisi cuti.
Sehingga, diyakini Prabowo turut menggunakan fasilitas negara dan kekuasaan saat mengendors Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Tidak dilakukannya cuti di luar tanggungan negara kita ketahui pak Prabowo ketika mengkampanyekan itu di luar cuti dia tidak cuti dia juga masih presiden, bagaimana pun tidak mungkin presiden itu dibelah dalam artian dia menjadi Ketua Umum Partai pagi hari, sore harinya menjadi presiden itu tidak," kata dia.
"Presiden itu adalah jabatan 24 jam 7 hari, itu sebabnya kemana pun Presiden RI akan diikuti dikawal dijaga menggunakan fasilitas negara, ke toilet saja mereka dijaga apalagi ke yang lain," sambung dia.
Atas hal itu, menurut Feri, Bawaslu telah abai terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan pasal yang bersangkutan dengan keterlibatan pejabat negara dalam Pilkada 2024 ini.
"Faktanya Bawaslu sama sekali tidak memberikan kontrol bagaimana sebuah pengawas pemilu mampu menegakkan pasal-pasal seperti halnya dalam hal ini Pilkada," tegas Feri.