TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hasil hitung cepat atau quick count di Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Anda bisa memantau hasil quick count Pilkada Sumut pada tautan di bawah ini:
Quick count Pilkada Sumut 2024
Hingga pukul 15:02 WIB dengan suara masuk 25.50 persen adapun hasilnya :
Bobby Afif Nasution- H. Surya = 65.05 persen
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala = 34.95 persen
Klik selengkapnya hasil quick count terbaru link
Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU berikut ini :
1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Sebagai informasi, ketentuan penayangan hitung cepat pada pukul 15.00 WIB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis, "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat 1 menjelaskan tentang, "Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan."
Sedangkan, ayat 2 menerangkan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu atau pemilihan dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pada pasal itu menyebutkan, pengumuman yang dikeluarkan berupa hasil penghitungan cepat Pemilu sampai akhir.
Di Pasal 19 juga menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Anda juga dapat menyaksikan live pencoblosan dan memantau hasil quick count Pilkada Serentak 2024 dalam program Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com melalui link ini.
Diikuti dua kandidat
Pilkada Sumut 2024 diikuti dua kandidat paslon Gubernur yang maju yakni Bobby Nasution- Surya yang berada di nomor urut satu.
Sementara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di nomor urut 2.
Muhammad Bobby Afif Nasution & H. Surya – Diusung oleh koalisi besar yang meliputi Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, dan lainnya.
Edy Rahmayadi & Hasan Basri Sagala – Dengan slogan "Sumut Menang Bermartabat!" mereka mendapat dukungan dari partai besar seperti PDI-P.