News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Surat Imbauan Prabowo Agar Pilih Ridwan Kamil-Suswono Didalami Bawaslu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menelusuri surat imbauan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto agar memilih pasangan cagub-cawabug Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono yang beredar saat masa tenang Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menelusuri surat imbauan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto agar memilih pasangan cagub-cawabug Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono yang beredar saat masa tenang Pilkada 2024. 


Informasi awal tersebut telah diterima Bawaslu RI dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Memang itu sudah sampai ke kami juga informasi awal tersebut ya. Kami sedang melakukan proses penelusuran dan pendalaman,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/11/2024).

Baca juga: Calon Kepala Daerah Masih Berkegiatan pada Masa Tenang, Pakar Hukum Singgung Soal Aturan

Menurut Puadi, proses penanganan kasus ini akan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Penanganan dugaan pelanggaran memiliki batas waktu tiga hari, dengan kemungkinan perpanjangan dua hari jika diperlukan keterangan tambahan.

“Kami akan lakukan penelusuran dulu ya, hingga nanti kalau cukup kuat buktinya, karena memang dalam kajian itu kan harus memenuhi ketersyaratan formil-materil ya,” jelas Puadi.

Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak terkait dalam kasus ini, termasuk nama-nama yang tertera dalam surat, dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. 

“Jadi kalau memang rujukannya tergantung nanti ketentuan menganalisis kasusnya, apakah kasus yang sekiranya merujuk kepada ketentuan pasal 71 kah atau mengarah kepada politik uang,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini