TRIBUNNEWS.CO - Pilkada 2024 saat ini telah terlewati.
Saatnya perhitungan suara dilakukan.
Setelah Pilkada atau Pemilu, maka akan dilakukan perhitungan suara secara manual berjenjang oleh KPU.
Selain secara manual, dalam penghitungan juga ada istilah quick count.
Lantas apa itu quick count ?
Berikut Tribunnews rangkum terkait apa itu quick count yang perlu diketahui:
Quick count biasa dikenal dengan istilah hitung cepat.
Quick count adalah metode penghitungan hasil pemilu atau pilkada berdasarkan sampel data yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) secara representatif, dilansir dari situs fip.unesa.ac.id.
Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengambil sampel TPS secara acak dengan metode statistik tertentu.
Data hasil pemilu dari sampel itu kemudian dikumpulkan dan dianalisis untuk memperkirakan hasil keseluruhan pemilu.
Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya memakai sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Tak Hanya Quick Count, Vesi KPU , Perolehan Suara Kris Dayanti di Kota Batu Urutan Terakhir
Pengambilan sampel tersebut dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.
Walaupun quick count hanya memprediksi, survei tersebut bisa dikatakan cukup akurat.
Hal tersebut dikarenakan mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.