TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta telah usai dilaksanakan pada 27 November 2024.
Namun pelaksanaannya masih banyak mengundang tanda tanya dari para warga yang memiliki hak suara untuk mencoblos calon pemimpinnya.
Salah satunya adalah Wiwik Mujati warga Jalan Sensus RT 009/RW 014, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur yang mengaku tidak mendapatkan folmulir C6 atau undangan untuk memilih dari panitia penyelenggara Pilkada DKI Jakarta 2024.
Wiwik (48) mengaku kalau dirinya beserta keluarganya tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya.
“Kalau tidak dapat undangan, maka tidak boleh nyoblos kata petugas KPPS-nya kepada saya, maka saya tidak datang ke tempat pencoblosan,” ujar Wiwik di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Lebih lanjut Wiwik menjelaskan karena dirinya beserta keluarga tidak dapat undangan, maka tidak mencoblos calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pilihannya.
Selain itu, tidak hanya dirinya yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos, tapi juga anggota keluarganya yang ada dalam kartu keluarga (Nur Widya Putri dan Pak Suyono) yang mempunyai hak suara juga tidak mendapatkan undangan serupa.
Selain itu, masih ada beberapa warga lain yang juga tidak mendapatkan undangan sekaligus tidak diperbolehkan untuk mencoblos calon gubernur dan wakil gubernur pilihannya.
“Kami satu keluarga atau satu kartu keluarga yang mempunyai hak suara ada tiga (3) orang tidak mendapatkan undangan dan kalau tidak ada surat-suratnya (undangan C6) ya tidak boleh mencoblos begitu kata petugasnya,” tutupnya.
Warga Pondok Kopi Juga
Novi (38), warga Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, juga mengaku tidak mendapat undangan memilih pada Pilkada Jakarta 2024.
Padahal dia tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.
Dia mengaku belum mendapat surat undangan dari panitia TPS 012 Pondok Kopi hingga Selasa (26/11/2024) atau H-1 pencoblosan Pilkada Jakarta 2024.
"Aku cek di DPT online, ada nama aku masuk nih di TPS. Jadi, besok aja aku datang (ke TPS) tapi agak siang agar tidak mengganggu memegang surat undangan," ujar Novi, Kamis (28/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Sesampainya di TPS Novi melihat undangan masih banyak yang belum dibagikan kepada pemilih di TPS 012 Pondok Kopi.
Novi tidak mengetahui persis berapa jumlah warga yang datang ke TPS hanya bermodalkan KTP saja.
"Setelah aku datang empat orang, empat atau lima gitu, itu mereka udah pegang undangan semua, makanya aku juga aneh," ucap dia.
Novi menuturkan, sebagian surat undangan sudah dibagikan, Senin (25/11/2024), tetapi belum semua warga memperoleh undangan pemilihan itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menjelaskan alasan di balik tidak meratanya distribusi surat undangan pemilih untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengungkapkan bahwa masalah ini disebabkan oleh vendor yang mencetak surat undangan dalam keadaan yang kurang terorganisir.
"Dari vendor yang mencetak undangan itu memang dalam keadaan acak, karena mereka juga membuat C pemberitahuan itu tidak by data," ujar Rio saat di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jumat (29/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sahroni Berharap Tak Ada Lagi Pihak Menuding Polisi Terlibat di Pilkada 2024
Rio menjelaskan bahwa KPU Jakarta Timur sempat mewajibkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyortir surat undangan berdasarkan data seperti RT atau kartu keluarga.