Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).
Baca juga: DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya, Terbukti Langgar Etik Hubungan tidak Wajar di Luar Pernikahan
Ketua Majelis J Kristiadi menyatakan, ketiga teradu, yaitu Silas Huby selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, serta Alminus Wuka dan Maikel Walilo sebagai anggota, terbukti tidak profesional dan tidak mematuhi prinsip hukum serta etika dalam menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 pada 2 Juni 2024.
Mereka juga dinilai memiliki intensi menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada dokumen syarat dukungan tiga bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2024, meski verifikasi administrasi belum selesai 100 persen.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar J Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
Baca juga: Pilkada 2024, DKPP Dorong Penyelenggara Pemilu di Daerah Jaga Etika
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni.
Dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, Ummi dinyatakan melanggar KEPP dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan total tujuh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu.
Berbagai sanksi dijatuhkan, meliputi Peringatan (13), Peringatan Keras (10), Peringatan Keras Terakhir (7), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3). Empat teradu dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi namanya.