Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, menyepakati pilkada ulang di wilayah yang dimenangi oleh kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, digelar pada 27 Agustus 2025.
Hal ini sebagaimana hasil kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Kesaksian Warga Soal 19 Surat Suara Pilkada Jakarta Sudah Tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti Jaktim
"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Terkait pendanaan pilkada ulang tersebut, DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati hal itu dibebankan APBD dan dapat didukung oleh APBN.
"Pendanaan Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gebernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 menyatakan pendanaan kegatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Marak Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan Bawaslu
Ada pun sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, dari 36 pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 yang diikuti pasangan calon (paslon) tunggal, dua di antaranya dimenangkan oleh kotak kosong.
Dua Pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong, yaitu pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka.