Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait batas waktu dan mekanisme pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: Tim Hukum Pramono-Rano Pertanyakan Gugatan Ridwan Kamil ke MK: Apa Dasarnya?
Kuasa hukum RIDO, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa persiapan bukti dan dokumen telah hampir rampung.
”Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya,” ujar Faizal kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta usai konsultasi.
“Jadi, jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu, jam 23.59,” ia menambahkan.
Faizal menjelaskan pihaknya juga membahas kelengkapan bukti, seperti foto, video, dan dokumen lain yang diperlukan. Meski demikian, pengajuan gugatan belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan.
“Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari Ketua Tim Sukses kapan kita memasukkan permohonan ini,” tambahnya.
Baca juga: Tim Pramono-Rano Bantah Pakai Money Politics, Optimistis Gugatan Ridwan Kamil Ditolak MK
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 melalui rapat pleno di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Dari total 4.724.393 pemilih, suara sah mencapai 4.360.629, sedangkan suara tidak sah sebanyak 363.764.
Berikut hasil rekapitulasi suara per pasangan calon:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)