News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Tim Hukum Pramono-Rano Pertanyakan Gugatan Ridwan Kamil ke MK: Apa Dasarnya?

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar gugatan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar gugatan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Todung, tidak ada alasan kuat untuk mempersoalkan kemenangan pasangan Pramono-Rano, yang diumumkan KPU sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen dalam satu putaran.

Baca juga: Pramono-Rano Siapkan Puluhan Pengacara untuk Hadapi Gugatan Ridwan Kamil-Suswono di MK

"Kami tidak melihat ada alasan untuk mengajukan gugatan kepada MK," kata Todung, saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (9/12/2024).

Dia menegaskan, perolehan suara Pramono-Rano telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk dinyatakan menang dalam satu putaran.

Baca juga: Pramono-Rano Siapkan Puluhan Pengacara untuk Hadapi Gugatan Ridwan Kamil-Suswono di MK

Todung juga menyebut bahwa selisih suara antara pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono cukup signifikan, sehingga menurutnya gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Jadi saya tidak melihat ada alasan ya, tetapi tentu haknya mereka untuk mengajukan gugatan. Walaupun saya mempertanyakan apa alasannya, apa dasarnya, karena memang perbedaan suara itu begitu besar," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil-Suswono sebelumnya mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mereka anggap dapat memperkuat gugatan di MK. 

Koordinator Tim Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya segera mengajukan gugatan ke MK.

"Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Ramdan menjelaskan, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono adalah gabungan dari partai pendukung, serta tim profesional.

"Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.

Baca juga: Pramono-Rano Siapkan Puluhan Pengacara untuk Hadapi Gugatan Ridwan Kamil-Suswono di MK

Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.

Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini