"Jadi ini menunjukkan bahwa penyelenggara sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, terkait dengan tingkat partisipasi.
Ia mengagakan dalam Undang-Undang Pemilihan tidak diatur bahwa tingkat partisipasi menentukan keabsahan atau legitimasi hasil penyelenggaraan pemilihan.
Untuk itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan penelitian, kajian, dan studi lebih lanjut mengapa ada pemilih yang tidak hadir ke TPS.
Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi karena faktor teknis, misalnya sedang keluar kota pada hari pemungutan suara, sakit, tidak berada di tempat, atau memang karena faktor pilihan.
Bagaimanapun, lanjutnya, memilih adalah hak, bukan menjadi kewajiban.
"Ini tentu juga kita hormati dan kita hargai," ujarnya.
"Artinya dari nanti proses evaluasi itu akan menunjukkan apa faktor-faktor pemilih tidak hadir ke TPS dan kami akan menunggu studi, kajian, riset lebih lanjut supaya kita menjawab dengan objektif dan faktual apa penyebab pemilih tidak hadir ke TPS. Dan tentu saja hal tersebut tidak mempengaruhi hasil dari legitimasi hasil pemilihan," sambung dia.
Terkait dengan keberatan-keberatan lainnya, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh jajaran penyelenggara dari rekapitulasi di tingkat kecamaran oleh PPK dan rekapitulasi di tingkat kabupaten kota seperti misalnya terkait dengan dugaan-dugaan yang menyangkut perlunya pemungutan suara ulang.
KPU DKI Jakarta, kata Dody, sehari sebelum rekapitulasi tingkat provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi.
"Dan sampai tanggal 6 Desember 2024 kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang," kata dia.
Baca juga: Bawaslu RI Jelaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos, Ini Ketentuan Utamanya
"Dalam UU 10/2016 dan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan pemungutan suara ulang itu dapat dilakukan pertama karena rekomendasi dari Panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau karena putusan MK. Sampai dengan H-1 kemarin kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang," sambungnya.