TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan segera melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Gugatan tersebut akan dilayangkan paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024.
Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, sesuai peraturan pasangan RIDO memiliki waktu untuk menyerahkan gugatan ke MK paling lambat pada Rabu di jam 16.00 WIB.
Sehingga, saat ini pihaknya tengah memproses seluruh bahan, termasuk soal narasi kecurangan yang terjadi di Pilgub Jakarta.
"Sampai saat ini tim hukum sedang memproses seluruh bahan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, baik yang berkaitan dengan narasi kecurangan dan lain sebagainya," kata Muslim Jaya, seperti dikutip Selasa (10/12/2024).
Sementara, Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada hal yang sangat krusial di Pilkada Jakarta tahun ini. Salah satunya berkaitan dengan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh tim hukum, tim pemenangan, partai-partai pengusung, dari pasangan RIDO melihat bahwa Pilkada Jakarta tahun 2024 memiliki masalah yang cukup krusial, yaitu partisipasi daripada pemilih sangat rendah. Ini merupakan yang terendah dalam sejarah Pilkada di DKI Jakarta," kata dia.
Baca juga: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Segera Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta: Persiapan Sudah 97 Persen
Menurut Ariza, sapaan akrab Riza Patria rata-rata tingkat partisipasinya tidak lebih dari 53 persen. Angka ini sangat minim jika dibandingkan dengan rata-rata nasional yang mencapai 68 persen. Menurutnya hal ini sangat ironis.
"Saat Pilkada di Jakarta sebelumnya, meski cuaca hujan partisipasinya sangat tinggi sekali. Padahal saat Pilkada yang dilangsungkan pada 27 November 2024 lalu cuaca di Jakarta sangat cerah sehingga seharusnya tidak menggangggu partisipasi warga dalam memilih," jelas dia.
Setelah dilakukan penelitian dan kajian, rendahnya tingkat partisipasi warga ini disebabkan karena munculnya banyak masalah yang terjadi di lapangan.
Ada banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk datang ke TPS dalam rangka mencoblos pasangan calon di Jakarta.
"Maka dari itu, pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkiat beberapa masalah di antaranya yang berkaitan dengan rendahnya partisipasi pemilih karena banyak warga tidak menerima undangan. Apakah ini disengaja atau tidak, nanti pada waktunya masyarakat akan tahu," jelasnya.
Selain itu, tim RIDO juga banyak mendapatkan laporan jika ada orang-orang tertentu yang dengan sengaja mempengaruhi tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak datang ke TPS.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua dalam membangun demokrasi yang lebih baik, yang lebih sehat, yang kondusif ke depannya," pungkas Ariza.