TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Senin (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sumut, pasangan Bobby Nasution dan Surya keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul dari Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Edy-Hasan yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada yang memerlukan penyelesaian di MK.
Baca juga: Bobby Nasution Unggul di Quick Count Pilgub Sumut, Jokowi-Iriana ke Medan, Ngemal Bersama Cucu
Hingga saat ini, MK mencatat telah menerima total 251 perkara terkait sengketa Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 diajukan secara tatap muka di Gedung MK.
Mayoritas perkara berasal dari Pilkada tingkat bupati (201 gugatan), disusul oleh Pilkada wali kota (45 gugatan), dan gubernur (5 gugatan).