News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alat Peraga Kampanye di Padang Dicopot Bawaslu, Koordinator Sebut Belum Waktunya untuk Memasang

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dan Padang Pariaman

"Maka dilakukan penertiban bersama stakeholder dan Pemerintah Kota Padang terhadap alat peraga kampanye ini," kata Rahmad Ramli.

Rahmad Ramli menjelaskan alat peraga yang ditertibkan ini yang mengandung ajakan seperti adanya tanda coblos nomor urut, lambang dan simbol yang mengarah ke nomor urut, unsur ajakan ajakan dukungan mohon doa restu dan lainnya.

Baca juga: Dua Bulan Lagi Menikah, Calon Istri Perwira Polisi Ditemukan Tewas dalam Kamar Penginapan di Padang

Penertiban kali ini dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan Panwascam dan pihak terkait yang ada di Kota Padang. Setelah dilaksanakan penertiban dan akan dilakukan rekap berapa titik dan jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan.

"Hampir di setiap sudut jalan masing-masing kecamatan dilakukan penertiban secara bersama-sama. Kita tidak ada tebang pilih dalam proses penertiban, sepanjang itu melanggar ketentuan sosialisasi akan ditertibkan," katanya.

Rahmad Ramli mengatakan untuk baliho yang berukuran besar dibantu mobil crane dari Dinas Lingkungan Hidup dan petugas dari Satpol PP Kota Padang.

APK di Padang Pariaman Diturunkan

Penurunan APK juga dilakukan di Padang Pariaman.

Penertiban ini dilakukan bersama KPU, TNI, Polri dan Satpol PP, pada alat peraga sosialisasi yang berbau ajakan, Rabu (22/11/2023) hingga Kamis (23/11/2023).

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan partai politik.

Pasca koordinasi tersebut, beberapa caleg telah melakukan penertiban mandiri.

"Namun beberapa masih saja danditemui yang berbau ajakan, berdasarkan pendataan tim kami," ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Sebagian besar APS yang diduga identik dengan APK tersebut merupakan spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.

Ia menyampaikan penutupan tersebut karena Bawaslu Padang Pariaman telah menyosialisasikan kepada partai politik terkait APS yang menyerupai APK akan ditertibkan.

"Jadi penutupan dilakukan untuk mengurangi unsur-unsur APK. Rata-rata APK-APK tersebut telah ditutup secara mandiri oleh Caleg," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini