Ia mengatakan pemasangan APS di masa jeda diperbolehkan namun didalamnya tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.
Ia menegaskan pemasangan APK di masa jeda atau di luar jadwal kampanye merupakan sebuah pelanggaran aturan kampanye karena kampanye diluar jadwal.
ia menyebutkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan mulai dari 28 November 2013 sampai 10 Februari 2024.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan banyaknya ditemukan APK dan APS milik Caleg yang dipasang di fasilitas umum mulai dari pohon, tiang listrik dan internet, serta di daerah persimpangan.
Ia mengatakan pemasangan APK dan APS di daerah persimpangan jalan dapat mengganggu pengguna lalu lintas karena menutupi pandangan pengendara sehingga dapat memicu kecelakaan.
"Saran dari Dinas Perhubungan, persimpangan merupakan kawasan dilarang karena banyak terjadi kecelakaan di persimpangan, jadi itu menjadi bagian yang kami tertibkan," kata dia.
Ia menambahkan hingga hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS: Bawaslu Padang Kerahkan Crane Bongkar Alat Peraga Kampanye di Luar Jadwal
Dan Langgar Waktu Kampanye, Alat Peraga Kampanye di Padang Pariaman Diturunkan