TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KB (5) dan DP (12) dua orang kakak beradik korban pencabulan tetangganya sendiri telah menjalani pemeriksaan visum dan hasilnya memang terdapat luka memar di bagian dubur korban.
"Hasil visum memang ada memar merah di dubur korban sebagai akibat dari benda tumpul," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Sementara itu JS alias Iyung (57) tersangka pelaku pencabulan telah diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2013).
Pelaku terancam dijerat pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui seorang pria tua bernama JS alias Iyul (57) ditangkap petugas polisi dengan tuduhan melakukan tindak pencabulan terhadap dua orang kakak beradik anak dibawah umur yang merupakan tetangga tersangka.
"Korban dua kakak beradik berinisial KB (5) dan kakaknya DP (12)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Korban pertama berinisial KB mendapat tindak pencabulan pada awal februari 2012 lalu sedangkan kakaknya DP mendapat perlakuan serupa pada bulan September 2012.
"Korban pertama KB melapor 10 November 2012 lalu, sedangkan DP melapor 10 Maret 2013 lalu," imbuhnya.
Menurut Hermawan, karena minimnya bukti saat pelaporan pertama, polisi baru bisa mengambil tindakan setelah ada laporan yang kedua. Setelah bukti sudah cukup, polisi kemudian menangkap tersangka JS pada Selasa (12/3/2013) kemarin.
Klik: