TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski sempat molor selama dua jam, sidang perkara kecelakaan lalu lintas tujuh korban dengan terdakwa Novi Amelia akhirnya bisa dilaksanakan. Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Didi Winardi (54 th), sang sopir angkot Mikrolet-12, rute Senen-Gunung Sahari-Kota.
Pria asli kelahiran Jakarta tersebut beberapa kali membuat Novi tersenyum lantaran kerap membuat sejumlah pengakuan yang menggelikan.
Didi mengaku, pada 11 Oktober 2012, angkot yang dikendarainya dengan muatan penumpang penuh ditabrak dari belakang oleh Honda Jazz berwarna merah saat berhenti di lampu merah perempatan Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakbar.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang itu, mulanya Didi mengaku tidak mengetahui pengendara Honda Jazz adalah Novi. Namun, saat ditanya hakim lebih lanjut ia justru menyebut pengendara tersebut adalah Novi. "Maaf Pak hakim, jadi yang benar, saya baru tahu dari tv setelah kejadian itu," aku Didi.
Didi mengaku mendapatkan biaya ganti rugi atas kerusakan angkotnya sebesar Rp 4 juta dari Novi melalui pengacaranya saat itu, Chris Sam Siwu. Ia mengakui uang sebanyak itu cukup untuk membiayai kerusakan angkot milik temannya itu.
"Padahal, saya mintanya banyak, sampai Rp 5 juta saat itu. Itu mobil teman. Uang Rp 4 juta tersebut setelah saya hitung-hitung dengan saya tidak narik lagi, mengganti kerusakan, nilainya klop jadi Rp 4 juta," ungkapnya.
Ketua majelis hakim pun memberikan pertanyaan penegasan kepada sopir yang mengaku lulusan SMA itu tentang cukup tidaknya uang ganti rugi materil dan nonmateril tersebut. Didi menjawab pertanyaan sang hakim dengan bahasa Inggris sehingga membuat pengunjung tertawa.
"Balance Pak uangnya, maksudnya uangnya pas," kata Didi.
Novi pun yang mula memasang wajah serius mendengarkan keterangan saksi, kerap tersenyum saat mendengarkan pengakuan sang sopir angkot tersebut.
Kuasa hukum Novi, Randy Anggara Putra, mendapatkan kesempatan untuk menanyakan Didi tentang kecepatan mobil yang dikendarainya. "Saya enggak tahu," jawab Didi.
Didi pun langsung memotong dengan pengakuannya, bahwa perkara ganti rugi dengan Novi sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. "Saya tidak ada permasalahan, kecuali tuntutan hari ini. Saya kan ke sini harus bayar ongkos. Jadi saya minta ongkos pulang," kata Didi yang kembali membuat Novi tersenyum dan pengunjung sidang tertawa.
Di ujung kesaksiannya, Didi berharap STNK mobilnya yang dijadikan barang bukti bisa dikembalikan secepatnya.
Novi tak membantah sedikitpun pengakuan Didi itu. Menurut Novi, apa yang disampaikan oleh sang sopir tersebut adalah benar. "Enggak ada yang salah, betul semuanya," kata Novi.
Novi pun mengutarakan harapannya kepada majelis hakim. Ia meminta berharap kepada majelis hakim agar sidangnya bisa dipercepat.
Novi mengaku tidak ingin berlama-lama menjalani proses hukum sehingga bisa ada kepastian tentang hidupnya.
Didi adalah satu dari enam saksi yang akan dihadirkan pihak jaksa. Saksi lainnya yang belum dihadirkan yakni sopir mikrolet lainnya, pengendara motor, dan seorang korban luka. Dan sidang Novi akan dilanjutkan Selasa (23/7/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut.