News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Vanny Serahkan Permohonan Rehabilitasi ke BNN

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Windu Wijaya pengacara Vanny Rossyane menyerahkan surat permohonan kepada Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ditemui usai menyerahkan surat permohonan, Windu menuturkan mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu sangat membutuhkan tindakan rehabilitasi terhadap.

"Hari ini kita ajukan permohonan rehabilitasi ke Kepala BNN dan kita masukan dulu juga ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri," katanya kepada wartawan, di Direktorat IV Mabes Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).

Windu berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti. Mengingat, kata dia, Vanny merupakan saksi yang telah membongkar adanya pesta sabu dan pesta seks di Lapas Cipinang.

"Saat penangkapan Vanny mengakui dia pemakai. Kami menghargai proses hukum. Namun, langkah yang terbaik saat ini untuk Vanny adalah rehabilitasi," ujarnya.

Hingga kini, memang belum ada tanggapan dari pihak BNN terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak Vanny. Windu mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Permohonan belum ada tanggapan. Karena memang baru kita ajukan sekarang. Kita tunggu saja proses yang ada," lanjutnya.

Diberitakan, Vanny ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini