Dari kelompok ini, kata Nugroho, mereka mengaku mendapatkan ekstasi melalui pesanan VR, narapidana di Rutan Salemba yang divonis 6 tahun penjara atas kasus narkotika dan baru menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Nugroho menuturkan tim lalu berhasil mendapatkan informasi baru dan membekuk 4 tersangka lain jaringan ini yakni CNDA, VNKS, KSM dan SGT. Mereka dibekuk di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat dan Jalan Pejagalan, Jakarta Utara, pada 19 September 2013.
"Tersangka atas nama SGT, terpakasa kami lumpuhkan dengan tumah panas di paha kanannya karena mencoba kabur," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari mereka adalah 110.320 butir ekstasi.
"Mereka mengaku mendapat narkoba dari pesanan napi di LP Pekalongan, Jawa Tengah yakni ASG dan HR," kata Nugroho Aji.
Hasil pemeriksaan sebanyak tiga belas tersangka dan empat napi pengendali, kata Nugroho, diketahui asal ekstasi dan sabu adalah dari AGU warga negara Malaysia yang tinggal di Kuala Lumpur.
Ekstasi dan sabu diselundupkan melalui jalur laut menuju Jambi oleh seorang tersangka berinisial BKY yang kini buron.
Dari Jambi, narkoba dibawa ke Jakarta menggunakan bus antarlintas propinsi oleh AYG yang juga masih buron.
"Kami juga masih memburu dua orang kurirnya yakni BKY dan AYG ini," kata Nugroho Aji.