News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novi Amelia Terpaksa Jual Barang Selama Disidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novi Amalia saat menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).

Laporan Wartawan Wartakota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novi Amelia (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas mengungkapkan, selama menghadapi proses hukum, ia terpaksa menolak berbagai tawaran pekerjaan yang datang kepadanya.

Ketika membacakan pleidoi pada sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/9/2013) siang, Novi mengaku tidak bisa konsentrasi dalam bekerja, karena terus memikirkan kasus hukumnya.

"Sampai saat ini saya harus menjual berbagai barang saya, untuk memenuhi kebutuhan saya dan keluarga di kampung," ujar Novi yang saat persidangan mengenakan baju ketat warna hitam.

Novi juga berkisah, usai terjadinya kecelakaan, ia telah mendapatkan pelecehan dari oknum aparat kepolisian.

Oknum tersebut mengambil foto Novi pasca-kecelakaan, yang saat itu ia hanya mengenakan pakaian dalam.

"Saat itu keadaan saya sedang tidak stabil. Ada oknum yang mengambil gambar saya, hingga kemudian tersebar secara luas di internet," tuturnya.

Pada akhir pleidoi, Novi meminta agar tidak ada hukuman pidana yang dijatuhkan kepadany, lantaran tak ada korban jiwa dalam kecelakaan mobil Honda Jazz miliknya.

"Sebagai wakil Tuhan di dunia, saya harap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil kepada saya," pinta Novi.

Majelis hakim yang diketuai Harijanto, memutuskan persidangan Novi akan dilanjutkan minggu depan pada Selasa, 1 Oktober 2013, dengan agenda tanggapan atas pleidoi oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas pada Oktober 2012, dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

Novi didakwa melanggar pasal primer pasal 312 dan pasal sekunder pasal 310 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini