TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Foto model Novi Amilia kembali dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2013) malam, sekira pukul 21.00.
Diduga berhalusinasi, Novi merasa sangat ketakutan hingga mencoba membuka bajunya dan berteriak-teriak.
Ulah Novi ini terjadi saat ia berada di rumah kostnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Oleh rekan satu kostnya, Novi dibawa ke Polsek Setiabudi, lalu dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan akhirnya dibawa ke RSKO Cibubur.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, menuturkan, saat berada di Polres Jakarta Selatan, Novi tampak sangat ketakutan oleh sesuatu yang tidak jelas.
"Karena dia masih pasien di RSKO Cibubur, maka kami membawanya lagi ke sana. Novi menurut waktu kami bilang mau dibawa ke RSKO," kata Aswin di Mapolrestro Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2013).
Menurut Aswin, awalnya Novi berulah di rumah kostnya di kawasan Setiabudi. Diduga berhalusinasi, Novi merasa ketakutan hingga mengamuk dan mencoba membuka pakaiannya.
"Rekannya membawa Novi ke Polsek Setiabudi. Petugas Polsek Setiabudi lalu membawanya ke Polres Jakarta Selatan. Dari sini Novi mau kami bawa ke RSKO Cibubur," kata Aswin.
Kanit Reskrim Polsektro Setiabudi Kompol Riftajudin, mengatakan, saat dibawa ke Kantor Polsek Setiabudi, kondisi Novi nampak stres berat dan sesekali mengamuk.
"Karena kami tidak punya Polwan, maka yang bersangkutan kami bawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Riftajudin.
Model majalah dewasa, Novi Amilia, masih menjalani sidang sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 7 orang terluka di Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Ditengah proses sidang, Novi juga sempat mengamuk di Mampang, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Novi Amilia menabrak tujuh pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, 11 Oktober 2012 lalu.
Saat diamankan, Novi dalam keadaan tidak sadar dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Akibat kelalaiannya, model majalah dewasa tersebut dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi terancam hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 2 juta.(bum)