News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lurah Ceger Ditangkap Kejari

Ahok: Penangkapan Lurah Ceger Bikin 'Pemain' Lain jadi Kapok

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di rumahnya, Gantong, Belitung Timur, Minggu (15/9/2013). | KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaha Purnama angkat bicara terkait penangkapan Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis yang diduga melakukan korupsi.

Fanda, bersama Bendaharanya Zaitul Akmam, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bersama pada Jumat 11 Otober 2013.

"Saya kira penangkapan ini sangat bagus. Yang berpikir untuk 'main' biar bertobat. Bagus itu," tegas Ahok, di Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Menara Iman, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu, (13/10/2013).

Ia menegaskan, mendukung langkah Kejari Jaktim untuk memproses pengadaan belanja barang dan jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, untuk tahun anggaran 2012 yang diduga fiktif.

"Saya kira, kejaksaan sudah bekerja dengan baik, polisi juga baik. Jadi siapa pun yang masih 'main' harus ditangkap," katanya.

Ahok menyebutkan, dirinya sudah mengamati kasus korupsi Lurah Ceger. Kasus ini, bukanlah kasus baru. Untuk itu, pihaknya akan menunggu proses hukum di Kejari Jakarta Timur.

"Memang ini kasus lama, biarkan kejaksaan yang proses mereka. Kita tunggu dulu proses hukum. Kita berharap yang ikut seleksi diadili dengan sama," jelasnya.

Sementara Kepala Kejari Jaktim Jhony Manurung mengatakan, kedua tersangka terlibat penggelapan proyek fiktif pengadaan belanja barang dan jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012.

Jhony menjelaskan, pada tahun anggaran anggaran 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut.

"Kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat perbuatannya, mereka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta," kata Jhony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini