TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 7 saksi terkait kecelakaan antara KA Commuter Line dengan truk tangki premium di pintu perlintasan KA Pondok Betung, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013), polisi menemukan fakta bahwa penjaga pintu perlintasan KA yang bertugas saat kecelakaaan terjadi bukanlah penjaga pintu perlintasan yang sebenarnya.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/12/2013).
Menurut Rikwanto, penjaga pintu perlintasan yang sebenarnya sedang cuti. Sehingga saat itu yang bertugas adalah seorang teknisi pemeriksa bantalan rel yang diperbantukan menjadi penjaga pintu perlintasan KA.
"Apakah memang bisa digantikan oleh orang lain dan siapa saja yang bisa menggantikannya, akan kami tanyakan ke PT KAI, bagaimana SOP yang sebenarnya," kata Rikwanto.
Karenanya, menurut Rikwanto, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah hal ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan tersebut atau tidak.
"Petugas masih dilapangan dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini dan menemukan penyebabnya," papar Rikwanto.
Menurutnya pihaknya sudah memeriksa teknisi bantalan rel yang saat itu bertugas menjadi penjaga pintu perlintasan KA menggantikan penjaga pintu perlintasan sebenarnya yang sedang cuti.(bum)