TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI berencana akan mengeluarkan aturan mengenai sertifikasi halal atau haram di setiap restoran, hotel dan jasa katering yang ada di Jakarta.
"Nanti akan dikeluarkan sertifikasi pada semester pertama," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Arie menjelaskan, tujuan diterbitkannya aturan mengenai sertifikasi halal atau haram tersebut dalam rangka meningkatkan sektor pariwisata di Jakarta.
Sebab, lanjut Arie, banyak wisatawan atau turis asing, baik muslim maupun non-muslim mengeluhkan banyaknya restoran, hotel dan jasa katering yang tidak menyertakan sertifikat halal atau haram di tempat usahanya.
"Saat ini dari 4.018 gerai restoran, baru 315 restoran yang bersertifikat di DKI," kata Arie.
Arie mengatakan, peraturan sertifikasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dan sifatnya tidak mewajibkan. Untuk sertifikasi halal tiap restoran akan dikenakan Rp 2,5 juta.
Sementara, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia cabang Jakarta, Osmena mengatakan sertifikat halal atau haram bukan hanya bicara dari sisi keagamaan saja, namun juga melihat dari sisi kesehatan.
"Misal ayam yang digunakan masih layak tidak atau ikan yang dipakai berformalin tidak," kata Osmena.